Pernikahan : Pengertian dan Tujuan

 Pernikahan



Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agamanorma hukum, dan norma sosialUpacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsaagamabudaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu.

Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluargaWanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.


Pernikahan di Indonesia : Syarat & Undang-Undang 


Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan. Syarat-syarat tersebut yaitu:

  • Ada persetujuan dari kedua belah pihak.
  • Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
  • Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

Bagi yang beragama Islam, dalam perkawinan harus ada (Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI):


Pembatalan pernikahan


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada. Jadi, pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada. Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan.

Jasa Foto Pernikahan 

Mungkin untuk sebagian orang profesi atau pekerjaan ini adalah sebagai mata pencaharian sekaligus hobby mereka. Ya, Fotografer. Fotografer sesuai dengan namanya, profesi ini berarti mereka yang secara khusus melakukan pekerjaan fotografi atau dokumentasi pada acara pernikahan.
Berikut ini adalah rekomendasi fotografer pernikahan atau photograper wedding yang sudah berpengalaman dan yang terpenting harganya terjangkau.
serta banyak pilihan paket beragam yang di tawarkan oleh Pondok Wedding.

adalah fotografi wedding yang bergerak di bidang jasa dokumentasi wedding dan prewedding. 
berikut adalah daftar harga jasa foto pernikahan   

Paket Foto Wedding WARIOR

Rp 1,500,000

– Unlimited Photo

– Cetak 50 Photo Uk 4R

– File photo edit 

– 1 Pcs Flashdisk 8 GB File Foto Original

Paket Foto Wedding ELITE

Rp 2,000,000

– Unlimited Photo

– Cetak 100 Photo Uk 4R

– Album Jumbo

– File Photo Edit

– 1 Pcs Flashdisk 8Gb File Foto Original 

LihatTutupKomentar